TEMPO.CO, Jakarta – Karenina Maria Anderson menjadi tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Polisi Achmad Ardhy menuturkan, artis itu ditangkap karena memiliki barang haram yang didapatkan dari seorang teman perempuan inisial P.
Ardhy memastikan bahwa P bukanlah dari kalangan sesama artis. “Ini masih kita selidiki, mungkin teman ya. Ini masih kita kejar, masih kita selidiki dan kita masih cek, kita sudah terbitkan DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujarnya di Polres Metro Jakarta Selatan, Rabu, 2 Agustus 2023.
Barang bukti yang disita adalah satu buah bungkus rokok Marlboro dengan berat 4,1 gram dan satu linting narkotika jenis ganja dengan berat bruto 0,3 gram yang dilapisi kertas warna putih. Awanya, polisi bergerak berdasarkan informan di lapangan sejak Minggu, 30 Juli 2023.
Kemudian menangkap Karenina Anderson di rumahnya pada Senin, 31 Juli 2023, pukul 22.15 WIB. Achmad Ardhy menjelaskan, publik figur ini menyimpan ganja di dalam laci meja yang terletak di kamar pribadi.
Barang bukti itu diserahkan sendiri oleh Karenina saat penggeledahan. “Barang bukti tersebut didapatkan oleh saudari K dari seseorang yang bernama dengan panggilan P (DPO) dengan cara diberikan secara gratis atau cuma-cuma yang diberikan pada bulan lalu,” tuturnya.
P menyuruh Karenina mencoba mengisap ganja
Iklan
Quoted From Many Source